18 July 2022

by Galih

Belum Terdaftar, Kominfo Ancam akan Blokir Whatsapp hingga Google

Ada alasan mengapa Kominfo hingga harus mengeluarkan ancaman tersebut.

Kominfo Blokir Whatsapp, setidaknya itulah isu yang lagi santer terdengar. Kenapa? Apa dasar hukumnya? Ini pembahasannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo kini ramai diperbincangkan oleh para warganet beberapa hari ini. Hal tersebut lantaran rencana akan memblokir beberapa media sosial dan website seperti Whatsapp, Google, dan juga Instagram.

Kabar yang banyak menyebar beberapa hari lalu di media sosial ini langsung memancing perhatian masyarakat luas. Karena mayoritas aplikasi-aplikasi tersebut populer dan banyak digunakan untuk berbagai keperluan.

Namun yang jarang dibicarakan adalah apa alasan sebenarnya dari ancaman pemblokiran yang dikeluarkan oleh Kominfo. Karena ketika ditelusuri pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari himbauan pemerintah agar perusahaan-perusahaan teknologi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ancaman tersebut sendiri akhirnya dikeluarkan oleh Kominfo karena beberapa aplikasi yang disebutkan diatas tersebut belum terdaftar di PSE. Padahal batas waktu untuk mendaftar bagi perusahaan-perusahaan ini memiliki tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Image Credit: GoodnewsfromIndonesia

Sebelumnya Kominfo juga telah berulang kali menghimbau agar para perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia tersebut untuk mendaftar sebagai PSE. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menjelaskan bahwa aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.

Sehingga perusahaan apapun dan asal negara manapun tetap memiliki kewajiban yang sama dengan perusahaan teknologi lokal. Yaitu harus mendaftarkan perusahaannya kepada negara melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada awak media dikutip dari CNN Indonesia.

Johnny juga menjelaskan bahwa aturan pendaftaran PSE ini merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomro 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Beberapa PSE besar juga disebut telah mendaftarkan diri, antara lain TikTok, Gojek, Tokopedia, Traveloka, Ovo, Spotify, Dailymotion, Linktree, Mi Chat, Resso, Capcut, dan Helo. Namun beberapa PSE lain juga masih belum mendaftar seperti YouTube, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, dan bahkan Mobile Legends.

Untuk sekarang, perusahaan-perusahaan teknologi ini masih memiliki waktu 2 hari lagi hingga tenggat waktu yang diharuskan. Beberapa PSE seperti Google, PUBG Mobile, dan Mobile Legends juga menyatakan bahwa mereka tengah melakukan proses registrasi